[1]
“Tinjauan Yuridis Mengenai Praktik Sanksi Perintah Tertulis Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan”, alwasath, vol. 4, no. 2, pp. 77–90, Nov. 2023, doi: 10.47776/alwasath.v4i2.712.