Apakah Sarjana Hukum Bisa Digantikan Dengan Teknologi Kecerdasan Artifisial?

  • awaludin Marwan
Keywords: Kecerdasan Artifisial; Sarjana Hukum; Algoritma

Abstract

Artikel ini mendiskusikan tentang kemungkinan kecerdasan artifisial menggantikan peran sarjana hukum dalam lingkup institusi, korporasi dan komunitas. Apa peluang dan tantangan pengembangan kecerdasan artifisial dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum yang sebelumnya banyak dikerjakan oleh sarjana hukum? Dengan menggunakan pendekatan studi literatur dan kasus, artikel ini disusun dengan melihat perkembangan regulasi dan teknologi digital. Munculnya banyak humanoid robot, seperti Sophia, dan pada saat bersamaan semakin populernya ChatGPT semakin mengukuhkan peluang penggunaan kecerdasan artifisial dalam membantu memecahkan persoalan hukum masyarakat. Pada saat yang sama, aspek skema hukum mulai dari perizinan, pelindungan data pribadi, keamanan siber sampai kepatuhan yang lain perlu dirumuskan dengan hati-hati. Beberapa persoalan hukum di luar negeri bisa menjadi contoh bagaimana menyelesaikan masalah litigasi yang berkaitan dengan kecerdasan artifisial.

Published
2023-04-30
How to Cite
Marwan, awaludin. (2023, April 30). Apakah Sarjana Hukum Bisa Digantikan Dengan Teknologi Kecerdasan Artifisial?. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 15-28. https://doi.org/https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i1.654