Asas Konsensus Dalam Pernikahan Beda Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47776/alwasath.v5i2.1521Keywords:
Hukum, Pernikahan Beda Agama, Asas KonsensusAbstract
Pernikahan beda agama merupakan isu yang masih menjadi polemik di Indonesia. Meskipun diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, namun perdebatan tentang pelaksanaannya masih terus berlangsung. Salah satu prinsip penting dalam pernikahan adalah asas konsensus atau kerelaan dari kedua mempelai. Abstrak ini mengkaji bagaimana asas konsensus diterapkan dalam pernikahan beda agama di Indonesia dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sosial, budaya, dan agama yang berlaku. Pembahasan mencakup analisis terhadap ketentuan hukum positif Indonesia terkait pernikahan beda agama, serta perspektif dari berbagai agama yang diakui di Indonesia. Selain itu, abstrak ini juga mengkaji praktik pelaksanaan pernikahan beda agama di lapangan dan tantangan yang dihadapi pasangan dalam proses tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran komprehensif tentang penerapan asas konsensus dalam pernikahan beda agama di Indonesia, serta mengidentifikasi potensi solusi dan rekomendasi untuk menjembatani perbedaan pandangan dan meminimalkan konflik yang mungkin timbul
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maisaroh harahap

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.