[1]
“Rekonstruksi Kewenangan KPU dalam Menentukan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI dan DPRD Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 80/PUU-XX/2022”, alwasath, vol. 6, no. 1, pp. 25–38, Jul. 2025, doi: 10.47776/alwasath/k7f6ma11.