Call For Papers

“Justitiae non est neganda, non defferenda

Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda”

 

Sebagai seorang akademisi, menulis adalah salah satu cara untuk berbagi ilmu pengetahuan dan sekaligus upaya eksplorasi diri. Publikasi ilmiah bagi seorang akandemisi memiliki peranan penting baik bagi diri pribadi “penulis” maupun bagi institusi. Mengutip pernyataan Prof Ocky Karna Rajadsa Ph.D bahwa “salah satu komponen penting dalam publikasi suatu jurnal yaitu indeks sitasi”, oleh karena itu mau tidak mau, suka maupun tidak suka kita juga dituntut untuk memperkuat publikasi.

Jurnal Al Wasath Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia terbit sejak tahun 2020 dan saat ini telah memasuki volume 3, di usia yang menginjak volume 3 ini Jurnal Al Wasath senantiasa melakukan upaya-upaya guna meningkatkan mutu dan kualitas penerbitan jurnal.

Adapun publikasi yang telah dilakukan pada tahun 2020 dan 2021 lalu yaitu pada bulan April dan November dengan 5 (lima) karya ilmiah dan 1 (satu) review buku. Pada tahun 2022 ini Jurnal Al Wasat akan kembali terbit dengan Vol 3 No.1 dan Vol 3 No. 2 tahun 2021 pada bulan April dan Oktober nanti, kiranya perlu disampaikan bahwa terdapat 8 (delapan) unsur penilai evaluasi diri dalam suatu jurnal ilmiah yaitu penamaan jurnal ilmiah, kelembagaan penerbit, penyuntingan dan manajemen jurnal, substansi artikel, gaya penulisan, penampilan, keberkalaan dan penyebarluasan.

Mengutip pernyataan dari Ketua Program Studi Ilmu Hukum bahwa “Dosen yang tidak menulis, tidak menghasilkan karya apapun akan merusak Institusi”, oleh karena itu berdasar hal-hal tersebut di atas, kami bermaksud menyampaikan draft usulan Agenda Penerbitan Jurnal Al Wasath Vol 1 No.3 Tahun 2021.

Tema Volume 3 No.1 Tahun 2022 "Humanisme dalam Penegakan Hukum".