Implementasi Hak Pendidikan Narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang

  • Fitria Firdiyani Universitas Islam Syekh Yusuf
  • Faiz Fikri Al-Fahmi Universitas Islam Syekh Yusuf
  • Putri Utami Ramadhan Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
  • Rosbandi Rosbandi Universitas Islam Syekh Yusuf
  • Hasim Hasim Universitas Islam Syekh Yusuf

Abstract

Penelitian ini tentang implementasi pemenuhan hak Pendidikan warga binaan di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang. Lembaga Pemasyarakatan yang disingkat Lapas kini telah mendapatkan penyegaran dan perubahan diberbagai aspek diantaranya adalah sistem pemasyarakatan tidak lagi dipandang sebagai tempat dihukumnya para narapidana dengan momok yang menakutkan menyeramkan sekaligus terkesan angker. Lembaga Pemasyarakatan kini menjadi sebuah tempat yang bertransformasi menjadi pusat pengembangan Pendidikan dan pembinaan. Hal ini dilakukan agar warga binaan mendapatkan kembali kepercayaan diri agar kelak dapat diterima di tengah masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah dibina, dididik dan dilatih melalui program yang ada di lapas. Salah satu program Pendidikan dan pembinaan di lapas adalah kampus kehidupan, program ini menjadi bukti penyelenggaraan Pendidikan menjadi hak bagi semua warga negara tanpa terkecuali mereka yang menjalani masa hukuman di dalam lapas. melalui program ini diharapkan menumbuhkan rasa percaya diri mahasiswa dan menjadi bekal kelak saat mereka Kembali ke tengah-tengah masyarakat. Melalui program ini juga mereka akan mendapatkan gelar sarjana di balik jeruji besi.

References

Achmad, M. F. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris . Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Aziz, L. A., & Ramadhan, P. U. (2024). The Function of Pancasila Education in Elementary Schools in Promoting Students’ Interpersonal Intelligence. Pancasila and Civics Education Journal, Vol. 3, Pages 25-31.
Gunakarya, W. (1998). Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan. Bandung: CV. Armico.
Haromaini, A. (2020). Manusia Makhluk Pembelajar (Studi Tafsir Tarbawi). Islamika : Jurnal Agama, Pendidikan dan Sosial Budaya, Vol. 12 No. 1 (2018): Januari-Juni.
Harsono, C. (2005). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.
Haryono, A. H. (2005). Metodologi Statistik Penelitian Hukum. Bandung: Pustaka Setia.
Pradja, R. A., & Atmasasmita, R. (1989). Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia. Bandung: Binacipta.
Salim. (2019). Penelitian Pendidikan. Jakarta : Kencana.
Sanggono, B. (1998). Metodologi Penelitian Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Simongkir, P. d. (2010). Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Suwarno, W. (2017). Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jogjakarta: Ar Ruzz Media, ,Cet, Ke II.
Umar, T. (2005). Pengantar Pendidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Published
2024-04-30
How to Cite
Firdiyani, F., Al-Fahmi, F., Ramadhan, P., Rosbandi, R., & Hasim, H. (2024, April 30). Implementasi Hak Pendidikan Narapidana di Kampus Kehidupan Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang. Mozaic : Islam Nusantara, 10(1), 49 - 58. https://doi.org/https://doi.org/10.47776/mozaic.v10i1.1163