Tinjauan Yuridis Mengenai Praktik Sanksi Perintah Tertulis Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
DOI:
https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.712Keywords:
otoritas jasa keuangan, perintah tertulis, otoritatifAbstract
sebagai institusi pemerintah OJK dibentuk atas amanah dari Undang-undang Bank Indonesia, kemudian dilaksanakn oleh Undang-undang Nomoe 21 Tahun 2011, dimana tugas pokok dan fungsi OJK melakukan pengawasan pada sistem keuangan yang menjadi satu kesatuan. kemudian dalam rangka melaksanakan tugas OJK memiliki pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB.