Tinjauan Yuridis Mengenai Praktik Sanksi Perintah Tertulis Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Authors

  • Ahmad Masyhud Univ. Al-Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.712

Keywords:

otoritas jasa keuangan, perintah tertulis, otoritatif

Abstract

sebagai institusi pemerintah OJK dibentuk atas amanah dari Undang-undang Bank Indonesia, kemudian dilaksanakn oleh Undang-undang Nomoe 21 Tahun 2011, dimana tugas pokok dan fungsi OJK melakukan pengawasan pada sistem keuangan yang menjadi satu kesatuan. kemudian dalam rangka melaksanakan tugas OJK memiliki pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor IKNB. 

Published

2023-11-09

How to Cite

Tinjauan Yuridis Mengenai Praktik Sanksi Perintah Tertulis Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. (2023). AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 77-90. https://doi.org/10.47776/alwasath.v4i2.712