DAMPAK APLIKASI PINJAMAN ONLINE TERHADAP KEBUTUHAN DAN GAYA HIDUP KONSUMTIF BURUH PABRIK

Authors

  • Sheila Wijayanti Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47776/mizania.v2i2.592

Keywords:

pinjaman online, kebutuhan, gaya hidup, buruh pabrik

Abstract

Pinjaman online merupakan jasa layanan digital keuangan oleh penyedia jasa keuangan yang biasa dikenal dengan fintech, yang mana sekarang biasanya berupa aplikasi. Pinjaman online memudahkan masyarakat termasuk buruh pabrik yang ingin meminjam uang secara online tanpa pengajuan syarat yang ribet dan tanpa tatap muka. Layanan ini sangat memiliki pengaruh terhadap kebutuhan dan gaya hidup konsumtif buruh pabrik. Hanya dengan memiliki aplikasi pinjaman online, uang bisa langsung cair. Aplikasi pinjaman online ini memudahkan setiap buruh pabrik yang ingin meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup konsumtif. Pembayaran pengembalian pinjamannya pun tergolong mudah karena bisa dengan cara mencicil dengan jumlah bunga tertentu, tergantung jangka waktu yang dipilih. Metode kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode kualitatif dengan melakukan observasi pada literature study dan sumber internet lainnya. Hasil penelitian ini meunjukkan bahwa bahwa pinjaman online memiliki pengaruh terhadap kebutuhan dan gaya hidup konsumtif buruh pabrik. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak aplikasi pinjaman online yang membantu terhadap pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup konsumtif buruh pabrik.

References

Ansori, Miswan. (2019). Perkembangan dan Dampak Financial Technology (Fintech) terhadap Industri Keuangan Syariah di Indonesia. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 31-45. https://doi.org/10.5281/wahanaislamika.v5i1.41.
Asti, N. P. (2020). Upaya Hukum Otoritas Jasa Keuangan dalam Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Acta Comitas, 5(1), 111-122, DOI: 10.24843/AC.2020.v05. i01.p10.
Budiyanti, E. (2019). Upaya Mengatasi Layanan Pinjaman Online Ilegal. Jurnal Pusat Penelitian Badan keahlian DPR RI, 11(4), 1-5.
Burhanuddin, C. I., & Abdi, M. N. (2019). Tingkat Pemahaman dan Minat Masyarakat dalam Penggunaan Fintech. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 3(1), 21-27. https://doi.org/10.33395/owner.v3i1.79.
Embu, W. S., Faqir, A. A., Ronald, & Sari, H. R. (2021). Mendalami Cara Kerja Pinjaman Online. Retrieved October 29, 2022, from https://www.merdeka.com/khas/mendalami-cara-kerjapinjaman-online-terjerat-utang-online-1.html.
Hirdianto, S. (2021). Bahaya Dibalik Kemudahan Penggunaan Layanan Pinjaman Online. Retrieved October 29, 2022, from https://itgid.org/bahaya-dibalik-kemudahan-penggunaan-layananpinjaman-online.
Panginan, E. K., & Irwansyah. (2020). Fenomena Aplikasi Kredit dan Pinjaman Online Kredivo di Indonesia. Jurnal Komunikasi dan Kajian Media, 4(1), 12-26, DOI: http://dx.doi.org/10.31002/jkkm.v4i1.1393
Santi, M. (2019). Peran Pinjaman Dana Berbasis Online Melalui Aplikasi Terhadap Perekonomian di Indonesia. Jurnal Eksyar (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(2), 116–127.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Wahyuni, R. A. E., & Turisno, B. E. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 379-391. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.379-391.
Zaenuddin, Akhmad. (2021). “Pinjol Ilegal, Begini Jerat Hukumnya.” https://amp.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/31/06000098 0/pinjol-ilegal-begini-jerat-hukumnya.

Downloads

Published

2022-12-11

How to Cite

DAMPAK APLIKASI PINJAMAN ONLINE TERHADAP KEBUTUHAN DAN GAYA HIDUP KONSUMTIF BURUH PABRIK. (2022). MIZANIA: Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi, 2(2), 230-235. https://doi.org/10.47776/mizania.v2i2.592