Integritas Penyelenggara Pemilu
DOI:
https://doi.org/10.47776/alwasath.v5i1.1408Keywords:
Integritas, Etik, Pemilihan UmumAbstract
Buku dengan judul “Integritas Penyelenggara Pemilu” ini membahas tentang bagaimana menjadi penyelenggara pemilu yang tidak hanya mahir dalam pelaksanaan administrasi kepemiluan saja melainkan juga melekat di dalam dirinya nilai-nilai etika sehingga mampu menciptakan pemilu yang berintegritas. Bahwa perlu menjadi pemahaman bersama, jika demokrasi berintegritas lahir dari sistem dan penyelenggara pemilu yang berintegritas juga, tentu hal ini selaras dengan prinsip-prinsip dasar pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastrian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal tersebut menjadi penting, mengingat negara Indonesia menganut paham demokrasi Dimana salah satu komponen utamanya adalah adanya keterlibatan Masyarakat (rakyat) dalam proses pemilihan umum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhamad Hasan Muaziz
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.