Integritas Penyelenggara Pemilu

Authors

  • Muhamad Hasan Muaziz Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47776/alwasath.v5i1.1408

Keywords:

Integritas, Etik, Pemilihan Umum

Abstract

Buku dengan judul “Integritas Penyelenggara Pemilu” ini membahas tentang bagaimana menjadi penyelenggara pemilu yang tidak hanya mahir dalam pelaksanaan administrasi kepemiluan saja melainkan juga melekat di dalam dirinya nilai-nilai etika sehingga mampu menciptakan pemilu yang berintegritas. Bahwa perlu menjadi pemahaman bersama, jika demokrasi berintegritas lahir dari sistem dan penyelenggara pemilu yang berintegritas juga, tentu hal ini selaras dengan prinsip-prinsip dasar pemilu sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastrian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal tersebut menjadi penting, mengingat negara Indonesia menganut paham demokrasi Dimana salah satu komponen utamanya adalah adanya keterlibatan Masyarakat (rakyat) dalam proses pemilihan umum.

Published

2023-04-30

How to Cite

Muaziz, M. H. (2023). Integritas Penyelenggara Pemilu. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 65–66. https://doi.org/10.47776/alwasath.v5i1.1408