Perlindungan Hukum Dalam Transaksi Kontrak E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.47776/alwasath.v5i1.842Keywords:
E-Commerce, Aspek Kontrak, Perlindungan Hukum KonsumenAbstract
Penelitian ini mendalami hubungan yang rumit antara aspek kontrak dan perlindungan hukum konsumen dalam konteks transaksi E-commerce di Indonesia. Dengan pertumbuhan pesat industri E-commerce, landasan hukum yang mengatur perjanjian digital dan perlindungan konsumen menjadi semakin kompleks. Melibatkan perspektif hukum domestik Indonesia dan kerangka hukum internasional, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang komprehensif terhadap dampak dan implikasi hukum yang mungkin timbul dalam transaksi E-commerce. Latar belakang penelitian mencakup dinamika transformatif E-commerce dan kompleksitas aspek kontrak di dalamnya. Analisis mendalam tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan prinsip-prinsip hukum kontrak, baik di tingkat nasional maupun internasional, menjadi fokus utama. Hasil penelitian diharapkan dapat membawa kontribusi yang signifikan terhadap pengembangan kebijakan perlindungan konsumen dan penegakan hukum dalam transaksi E-commerce di Indonesia. Penelitian ini membuka pintu bagi pemahaman yang lebih dalam terhadap dinamika hukum dalam transaksi daring, sekaligus diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem E-commerce yang terus berkembang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yulia, Arina Novia Sebubakar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.