Vol. 5 No. 2 (2024): AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum
Hukum adalah upaya bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan, melalui aturan-aturan hukum yang dibuat oleh legislatif, hukum berusaha untuk menciptakan keadilan dan keteraturan. Terlepas dari kepentingan-kepentingan politis dalam upaya pembentukan aturan perundang-undangan, maka telah menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat dan aparat penegak hukum untuk terus mengawal laju penegakan hukum agar sejalan dengan semangat perumusannya.

