PENGGUNAAN WALI HAKIM DALAM PERNIKAHAN

(Studi Kasus di Kua Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat)

Authors

  • Elliya Effendi Prodi Ahwalus Syakhsiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47776/mozaic.v6i1.156

Abstract

Penelitian ini menggambarkan fenomena pernikahan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dengan memakai wali Hakim, data yang digunakan adalah data skunder yang terdiri dari bahan hukum primer, skunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian juga dilakukan dengan studi pustaka dan wawancara baik terhadap calon pengantin maupun Kepala KUA dan penghulu dalam wilayah KUA Kecamatan Cengkareng, yang pada akhirnya pemeriksaan data selanjutnya dianalisis dan penulis akan uraikan dalam skripsi yang berupa bagaimana pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim di Kantor Urusan Agama (KUA) ditinjau dari Perundang-undangan dan Kompilasi hukum Islam dan factor-faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dengan wali hakim serta Sejauh mana kendala kendala dan upaya penyelesaiannya yang terjadi dalam pelaksanaan pernikahan dengan wali hakim. Hasil dari penelitian di KUA Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dalam pelaksanaan perkawinan dengan wali hakim selalu mengacu kepada peraturan peraturan yang berlaku tentang pelaksanaan perkawinan yang antara lain adalah yang termaktup dalam PMA No.11 Tahun 2007 dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13.

Downloads

Published

2021-03-31

How to Cite

Effendi, E. (2021). PENGGUNAAN WALI HAKIM DALAM PERNIKAHAN: (Studi Kasus di Kua Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat). Mozaic : Islam Nusantara, 6(1), 19-34. https://doi.org/10.47776/mozaic.v6i1.156