BATAS MINIMAL MAHAR

(Kajian Komparasi Antara Pendapat Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i)

Authors

  • Cumeda Cumeda Prodi Akhwal Syakhsiyah, Fakultas Agama Islam , Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)

DOI:

https://doi.org/10.47776/mozaic.v5i2.142

Keywords:

Mahar, Mazhab Syafii, Mazhab Hanafi

Abstract

Mahar adalah pemberian wajib berupa uang atau barang dari seorang pria kepada wanita dengan sebab pernikahan atau hubungan seksual sebagai lambang kesungguhan dan tanggungjawab. Para ulama fiqh sepakat bahwa tidak ada batas maksimal mahar, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai batas minimal mahar. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa batas minimal mahar adalah 10 (sepuluh) dirham, sementara mazhab Syafi’i berpendapat mahar itu tidak ada batas minimalnya, bahkan ditegaskan bahwa apapun yang berharga atau dapat dijadikan harga bagi sesuatu atau upah boleh dijadikan mahar, yang penting dalam mahar itu adalah kerelaan istri.  Penelitian dalam ini termasuk penelitian kepustakaan dan bersifat deskriptif-komparatif yang berupaya membandingkan dan menelusuri dasar hukum dan argumentasi antara pendapat fiqh Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang batas minimal mahar.  Pendapat Mazhab Hanafi yang menyatakan batas minimal mahar adalah sepuluh dirham berdasarkan hadits riwayat Imam Ad-Daraquthniy setelah dilakukan penelitian sederhana adalah hadits dha’if. Sementara Mazhab Syafi’i yang menyatakan bahwa mahar itu tidak dibatasi dengan nominal tertentu, tetapi segala sesuatu yang bernilai meskipun kecil sah dan dapat dijadikan mahar berargumen dengan hadits riwayat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Bukhariy, Imam Muslim, Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi.

Downloads

Published

2019-10-08

How to Cite

BATAS MINIMAL MAHAR: (Kajian Komparasi Antara Pendapat Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi’i). (2019). Mozaic : Islam Nusantara, 5(2), 131-150. https://doi.org/10.47776/mozaic.v5i2.142